Perolehan suara parpol di DPRD DKI Jakarta 2024

Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di DKI Jakarta, PKS unggul dengan suara parpol dan suara caleg sebanyak, yaitu 1.012.028 suara.

Berikut daftar perolehan suara partai politik di DPRD DKI Jakarta 2024:

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.143.912 (19,01 persen)

2. PDI Perjuangan: 941.794 (15,65 persen)

3. Partai Golkar: 617.073 (10,26 persen)

4. Partai Gerindra: 611.171 (10,16 persen)

5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 556.858 (9,25 persen)

6. Partai NasDem: 455.680 (7,57 persen)

7. Partai Amanat Nasional (PAN): 434.100 (7,21 persen)

8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 392.795 (6,53 persen)

9. Partai Demokrat: 351.800 (5,85 persen)

10. Partai Persatuan Pembangunan: 173.304 (2,88 persen)

11. Perindo: 133.877 (2,23 persen)

12. Partai Buruh: 63.532 (1,09 persen)

13. Partai Ummat: 42.797 (0,71 persen)

14. Partai Gelora: 41.604 (0,69 persen)

15. Partai Hanura: 20.545 (0,34 persen)

Lanjutkan membaca artikel di bawah

16. Partai Bulan Bintang (PBB): 12.967 (0,21 persen)

17. Partai Garuda: 10.575 (0,18 persen)

18. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 10.765 (0,18 persen).

Baca Juga: Viral Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Minta Rp50 Ribu untuk Rokok

Bursa bacagub DKI kian panas

Sejumlah parpol mulai melempar sinyal beberapa nama untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Mereka yang digadang-gadang maju di antaranya ada nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, keponakan Prabowo yang juga Waketum DPP Gerindra yakni Rahayu Saraswati, dan Ketua PSI Kaesang Pangarep.

Sementara dari jalur perorangan, mantan Wakil Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun yang berpasangan dengan Kun Wardhana, menjadi satu-satunya pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan.

Dody menyebut, Dharma-Kun mengumpulkan 749.298 dukungan. Artinya, dukungan itu memenuhi jumlah syarat minimal dukungan jalur perseorangan.

"Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” kata Dody.

Baca Juga: Jokowi Ogah Tanggapi Klaim Zulhas soal Larang Kaesang Maju Pilgub DKI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Untuk Pileg DPRD DKI Jakarta, ada 106 kursi dari 12 dapil yang diperebutkan.

Keduabelas dapil tersebut yakni dapil 1 Jakarta Pusat (12 kursi), dapil 2 Jakarta Utara (9 kursi), dapil 3 Jakarta Utara (9 kursi), dapil 4 Jakarta Timur (10 kursi), dan dapil 5 Jakarta Timur (10 kursi).

Lalu ada dapil 6 Jakarta Timur (10 kursi), dapil 7 Jakarta Selatan (10 kursi), dapil 8 Jakarta Selatan (12 kursi), dapil 9 Jakarta Barat (12 kursi), dan dapil 10 Jakarta Barat (12 kursi).

• Krisdayanti Jawara di Dapil Malang Raya, Moreno Soeprapto Turun Sedikit, Ini Perolehan Suaranya

• Roy Suryo Gagal Jadi Anggota DPR Dikalahkan Anak Amien Rais dari Dapil Yogyakarta

Partai dengan perolehan suara terbesar yakni PDIP memperoleh 1.336.344 suara.

Kedua, Partai Gerindra dengan 935.793 suara.

PKS menyusul dengan 917.005 suara.

Setelah itu partai baru PSI berhasil mendulang 404.508 suara.

Partai Demokrat mendapat 386.434 suara, dan PAN 375.882 suara.

• Aa Gym Minta Pejabat dan Tokoh untuk Segera Hentikan Kerusuhan 22 Mei: Jangan Mudah Terprovokasi!

• Pilpres 2019 Usai, Jokowi Menang, Ketum PDIP Tunggu Suara TKN Soal Masuknya Partai Baru

Selanjutnya ada Partai Nasdem dengan 309.790 suara dan PKB dengan 308.212 suara. Kemudian Partai Golkar memperoleh 300.246 suara.

Di bawahnya lagi, PPP memproleh 175.935 suara, Perindo 168.296 suara, Partai Berkarya 119.690 suara, dan Partai Hanura dengan 103.073 suara.

Tiga terbawah yakni PBB dengan 42.952 suara, Partai Garuda dengan 19.205 suara, dan PKPI dengan 15.765 suara.

Perolehan suara partai ini bakal dikonversi ke jumlah kursi dengan metode sainte lague.

Metode perhitungan ini cenderung membagi kursi kepada parpol peserta pemilu secara proporsional sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh.

Perolehan kursi parpol di DPRD DKI Jakarta 2024

Total, terdapat 106 kursi yang diperebutkan para caleg di DPRD DKI Jakarta. Jumlah kursi ini dibagi dari 10 daerah pemilihan (dapil).

Berdasarkan metode sainte lague, PKS memperoleh 18 kursi DPRD DKI 2024-2029. Jumlah kursi PKS meningkat dua kursi bila dibandingkan dengan periode 2019-2024.

Sementara itu, PDIP justru mengalami penurunan kursi untuk periode 2024-2029 menjadi 15 kursi. Padahal pada periode sebelumnya, PDIP memiliki 25 kursi di DPRD DKI.

Tak cuma PDIP, Gerindra juga mengalami penurunan kursi. Kini, partai besutan Prabowo Subianto itu hanya memiliki 14 kursi dari yang sebelumnya 19 kursi.

Partai besutan Surya Paloh, NasDem, saat ini mendapatkan kursi yang lebih banyak bila dibandingkan periode sebelumnya. Diperkirakan NasDem akan memiliki 11 kursi dari yang sebelumnya hanya 7 kursi.

PAN, Golkar, serta PKB diperkirakan akan mendapatkan 10 kursi pada periode 2024-2029. Periode 2019-2024, PAN memiliki 9 kursi. Sementara itu, PKB hanya memiliki 5 kursi pada periode sebelumnya. Kemudian, Golkar pada periode 2019-2024 hanya memiliki 6 kursi.

Partai yang kini dipimpin Kaesang Pangarep, PSI, memiliki jumlah kursi yang sama antara periode 2019-2024 dengan 2024-2029, yakni 8 kursi.

Sementara itu, Demokrat kini memperoleh 8 kursi. Jumlah perolehan kursi Demokrat menurun bila dibandingkan dengan periode 2019-2024, yakni 10 kursi.

Perindo serta PPP berada di posisi paling bawah pada periode 2024-2029, yakni satu kursi untuk masing-masing parpol. Perindo sebelumnya tak berkuasa di DPRD DKI 2019-2024, sedangkan PPP pada periode sebelumnya juga hanya punya satu kursi

Baca Juga: Dishub DKI Akui Oknum Pungli Sopir Pickup Anggotanya, Ini Identitasnya

Jakarta, IDN Times - Meski gelaran Pilkada DKI Jakarta masih lima bulan lagi atau November 2024 mendatang, sinyal persaingan memperebutkan kursi DKI 1 sudah mulai panas.

Partai politik di Jakarta mulai membuka peluang koalisi. Pasalnya, mereka tidak bisa mengusung sendiri kandidat calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada DKI 2024 karena tidak ada yang memenuhi syarat minimal perolehan kursi legislatif.

"Syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: PDIP: Anies Bisa Berpasangan dengan Charles Honoris di Pilgub DKI